Oleh karena JR Saragih yang berpasangan dengan
Ance pada pilgubsu 2018 tidak memiliki dokumen yang dimintakan oleh KPU maka
KPU Sumut melalui putusannya tanggql 12 Pebruari 2018 telah menyatakan pasangan
tersebut TMS( Tidak Memenuhi Syarat) sehingga pasangan itu dicoret oleh
KPU.Pencoretan tersebut menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.
Dokumen yang tidak dilengkapi JR Saragih itu
ialah legalisasi foro copi ijazah SMA nya. Terhadap putusan yang demikian JR
Saragih-Ance melakukan gugatan ke Bawaslu Sumut.
Gugatan tersebut membawakan hasil karena Bawaslu
menerima sebahagian isi gugatan tetapi JR Saragih tetap diwajibkan menyerahkan
foto copy ijazah SMA yang telah dilegalisasi. Demikianlah menurut Harian
Waspada Medan,Rabu,14 Maret 2018,berdasarkan keterangan komisioner KPU
Sumut,Iskandar Zulkarnain yang mengatakan ,saat pihak JR Saragih ,KPU dan
Bawaslu bersama sama melegalisasi ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat,KPU
baru tahu bahwa yang dilegalisasi itu adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah
( SKPI) dan bukan ijazah. Iskandar Zulkarnain menyatakan ia juga baru tahu
tentang hal tersebut dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Ibu Zubaidah.
Legalisasi ijazah JR Saragih diproses di Suku Dinas
Pendidikan Jakarta Pusat karena menurut keterangan ,JR mengikuti pendidikan SMA
di Jakarta dan sekarang sekolah tersebut telah ditutup.
Berdasarkan hal tersebut maka komisioner KPU
Sumut itu menyatakan bahwa amar putusan Bawaslu memerintahkan yang diserahkan
sebagai dokumen persyaratan adalah legalisasi foto copy ijazah dan bukan
legalisasi SKPI.Dari hal ini terlihatlah dokumen yang dimiliki JR sangat lemah.
Berkaitan dengan hal tersebut KPU Sumut akan
melaksanakan Rapat Pleno untuk memutuskan tentang status pasangan JR
Saragih-Ance sebelum 16 Maret 2018. Sebagaimana diketahui pasangan JR
Saragih-Ance diusung oleh partai Demokrat,PKB dan PKPI. JR Saragih saat ini
menjabat Bupati Simalungun dan sekarang adalah priode keduanya. JR juga adalah
purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel.Selain Bupati,jabatan
lain yang diembannya adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat
Sumatera Utara.
Sedangkan wakilnya,Ance adalah Ketua Dewan
Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Sumatera Utara. Ance juga
dikenal aktip pada berbagai organisasi yang merupakan badan otonom Nahdlatul
Ulama seperti pada Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII). Tentang
kelanjutan nasib pasangan ini pada pilgubsu memang masih harus menunggu
Keputusan Rapat Pleno KPU Sumut .Tetapi dari isyarat yang disampaikan oleh
Komisioner KPU Sumut tersebut ,kelihatannya KPU Sumut akan tetap menyatakan
pasangan JR Saragih-Ance TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.
Kalau keputusan yang demikian yang akan diambil
maka pilgubsu hanya akan diikuti 2 pasangan calon yakni paslon nomor satu : Edy
Rahmayadi-Musa Rajekhsah yang diusung oleh Gerindra,PKS,PAN,Golkar,Nasdem dan
Hanura serta pasangan nomor dua :Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus yang
diusung oleh PDIP dan PPP.
Salam Demokrasi!
Sumber : https://www.kompasiana.com/marayackandostorang/kpu-sumut-beri-isyarat-jr-saragih-tetap-tidak-bisa-maju-pada-pilgubsu_5aa89ec7bde5757c722d9262
Tidak ada komentar:
Posting Komentar